English | Indonesian
Kontak Lowongan                                                                                                                                      
Newsletter Suara-Suara                                                                               
Siaran Pers Galeri Foto Video / Audio Informasi Pers                                        
                                                                Laporan Publikasi
                                                                                                                       Donor-Donor Lembaga Mitra

Program
Penanganan Pemulihan Paska-Bencana di Aceh dan Nias
Memperkuat Perdamaian dan Pembangunan yang Berkesinambungan di Aceh
Penanganan Gempa Bumi di Yogyakarta, Jawa Tengah
Bantuan Gempa Bumi Padang
Memerangi Perdagangan Orang di Indonesia
Kerjasama Teknis dan Pembangunan Kapasitas (Pelatihan Polisi)
Migrasi Gelap
Migrasi Tenaga Kerja
Program Revitalisasi Kesehatan Masyarakat
Layanan Pemeriksaan Kesehatan
Jalur Remiten dan Pembangunan Masyarakat
Pengumpulan Data Mengenai Trafiking Manusia di ASEAN
 
Program di Indonesia
 
Menangani Migrasi


  Memerangi Perdagangan Orang di Indonesia
 

Dengan pengalaman operasional program di seluruh dunia, IOM menjadi organisasi antar pemerintah terdepan yang bekerja untuk kepentingan migran dan pemerintah dimana program IOM beroperasi, dengan tujuan menyediakan respon kemanusiaan terhadap permasalahan-permasalahan migrasi melalui beberapa kegiatan diantaranya memenuhi kebutuhankebutuhan migran dan pemerintah setempat. IOM Indonesia telah bekerja lebih dari tiga tahun untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal memberikan perlindungan bagi korban perdagangan orang, maupun bentukbentuk perbudakan modern lainnya.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007 (UUPTPPO). Ini adalah pencapaian yang monumental memuat pasal-pasal yang mengkriminalisasi perdagangan orang dan memandatkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban perdagangan orang.

Sejak tahun 2004,

Counter-Trafficking Unit, IOM Indonesia, telah bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia, Organisasi Internasional, LSM, dan Organisasi Keagamaan untuk memerangi perdaganganorang melalui pendekatan yang komprehensif: pencegahan perdagangan orang, diantaranya melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat; perlindungan korban, yaitu pemulangan, pemulihan dan reintegrasi; pendakwaan bagi pelaku perdagangan orang melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum; dan riset.
Untuk informasi lebih lanjut, klik di bawah ini:
 
» 
Memerangi Perdagangan Orang di Indonesia Fact Sheet
   
  Material lain terkait:
 
   
 
   
     
 
Copyright © 2005 IOM. All rights reserved. Powered by IncubeSolutions