|
|
| |
Memerangi Perdagangan Orang di Indonesia |
| |
Dengan pengalaman operasional program di seluruh dunia, IOM menjadi organisasi antar pemerintah terdepan yang bekerja untuk kepentingan migran dan pemerintah dimana program IOM beroperasi, dengan tujuan menyediakan respon kemanusiaan terhadap permasalahan-permasalahan migrasi melalui beberapa kegiatan diantaranya memenuhi kebutuhankebutuhan migran dan pemerintah setempat. IOM Indonesia telah bekerja lebih dari tiga tahun untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal memberikan perlindungan bagi korban perdagangan orang, maupun bentukbentuk perbudakan modern lainnya.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007 (UUPTPPO). Ini adalah pencapaian yang monumental memuat pasal-pasal yang mengkriminalisasi perdagangan orang dan memandatkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban perdagangan orang.
Sejak tahun 2004,
Counter-Trafficking Unit, IOM Indonesia, telah bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia, Organisasi Internasional, LSM, dan Organisasi Keagamaan untuk memerangi perdaganganorang melalui pendekatan yang komprehensif: pencegahan perdagangan orang, diantaranya melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat; perlindungan korban, yaitu pemulangan, pemulihan dan reintegrasi; pendakwaan bagi pelaku perdagangan orang melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum; dan riset. |
|
|
|
Untuk informasi lebih lanjut, klik di bawah ini:
|
|
|
| |
|
| |
|
| |
Material lain terkait:
|
| |
|
| |
|
| |
|
|
|